Selasa, 11 November 2014

Korelasi Positif Antara Sistem Ekonomi Pancasila Berdasarkan Konstitusi UUD 1945 dan Tinjauan Maqosid Syariah Dalam Menjunjung Tinggi Cita-Cita Bangsa Indonesia


 Secara garis besar, di dunia ini terdapat dua macam sistem ekonomi yang ekstrim yaitu sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis. Adapun beberapa tinjauan yang membedakan antara kedua sistem ekonomi dunia tersebut yaitu pertama dari segi sistem pemilikan sumber daya atau faktor – faktor produksi, kedua segi keleluasaan masyarakat untuk saling berkompetisi satu sama lain dan untuk menerima imbalan atas prestasi kerjanya, ketiga kadar peranan pemerintah dalam mengatur, mengarahkan, dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian pada umumnya (Dumairy: 1996). Dari ketiga tinjauan di atas, dapat diketahui bahwa sistem kapitalis mengakui sistem pemilikan individu atas sumber daya ekonomi dan faktor produksi secara penuh, dan masyarakat berkompetisi secara bebas untuk mendapatkan keuntungan, serta campur tangan pemerintah yang diminimalisasi (invisible hand). Sedangkan sistem sosialis, mengakui kepemilikan bersama (negara) atas sumber daya ekonomi, sistem sosialis menjalankan dan memajukan perekonomian secara bersama (terpusat), serta kadar campur tangan pemerintah yang tinggi.


Dua sistem ekonomi dunia ini, memiliki kelemahan pada waktu nya masing- masing. Ketika terjadi market failure pada mekanisme pasar tanpa adanya campur tangan pemerintah, sehingga mengakibatkan pihak yang memiliki modal mendapatkan keuntungan yang menjanjikan kemakmuran, sedangkan pihak proletar menjadi pihak yang mengalami kekurangan dan kemunduran. Dengan hal tersebut, maka demand market pun menjadi berkurang sehingga tidak mencapai titik keseimbangan yang baru. Hal ini membuktikan bahwa sistem kapitalis tidak cukup untuk menjalankan roda perekonomian, begitu pun dengan sistem sosialis, di mana menganut perekonomian terpusat, mengalami keruntuhan semenjak perpecahan Eropa Timur dan runtuhnya Uni Soviet di era 1990-an. Indikator yang menyebabkan kehancuran karena rendahnya inovasi dan motivasi masyarakat untuk bekerja dan hidup lebih layak (Rahardja dan Manurung: 2004).

Ditinjau dari kelemahan- kelemahan sistem ekonomi di atas, menjadikan sistem ekonomi campuran menjadi alternatif sistem perekonomian. Dalam pidato salah satu pencetus Sistem Ekonomi Pancasila, Sumitro Djojohadikusumo di Amerika tahun 1949 menyatakan dengan tegas bahwa sistem yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia adalah ekonomi campuran tetapi beriringnya waktu yang berkembang, telah disepakati suatu bentuk sistem ekonomi baru yaitu Sistem Ekonomi Pancasila.
Merujuk kepada UUD 1945 hasil amandemen, sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia tercantum dalam pasal 33 ayat 1 dan 4 yang berbunyi:

(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, keman­dirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dari pasal tersebut maka sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia merupakan sistem ekonomi yang berasas pada kekeluargaan serta demokrasi ekonomi. Kedua hal ini menjadi benchmark. Asas kekeluargaan adalah sebagai rambu untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di Indonesia agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya untuk mendatangkan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Sumber daya ekonomi nasional yang tersedia harus dikelola secara efisien untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang diiringi dengan pemerataan bagi seluruh rakyat Indonesia.
 
Berbicara hal demokrasi ekonomi, maka dapat merujuk kepada cita-cita founding fathers Indonesia yang tercantum dalam TAP MPRS No XXIII tahun 1966 pasal 6 yang berbunyi:

a)      perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, dan karenanya tidak mengenal struktur pertentangan kelas;

b)      sumber-sumber kekayaan negara dan keuangan negara digunakan dengan

permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, sedang pengawasan dari penggunaan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula;

c)      cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh Negara;

d)     kepada warga negara diberi kebebasan dalam memilih pekerjaan dan diberi hak akan pekerjaan serta penghidupan yang layak;

e)      hak milik perorangan diakui dan dimanfaatkan guna kesejahteraan masyarakat, dan karenanya tidak boleh dijadikan alat unruk mengeksploitasi sesama manusia.

f)       potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara dapat diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum;

Melihat kondisi di atas, dapat kita ketahui bahwa Bangsa Indonesia masih sangat jauh dari cita-cita demokrasi ekonomi dan berlandaskan asas kekeluargaan. Masih terjadi disparitas antar golongan, ekonomi, hak dan kehidupan sosial. Jika kita kaitkan kembali dengan cita-cita founding fathers Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 serta tinjauan maqosid syariah sebagai berikut:

Adapun cita- cita bangsa Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:

1.      melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia

2.      memajukan kesejahteraan umum

3.      mencerdaskan kehidupan bangsa

4.  dan ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Jika membahas point pertama yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka akan dikaitkan dengan bagaimana suatu Negara (read: Indonesia), dapat menjamin perlindungan atas seluruh jiwa rakyat Indonesia dari penindasan, kelaparan, kemiskinan, ketimpangan dan hal-hal lainnya yang terkait. Begitu pun dengan perlindungan akan hak atas keadilan hukum. Kita dapat mengetahui masih banyak terjadi pembunuhan sadis tak berperikemanusiaan, pemerkosaan, dan yang terupdate mengenai kekerasan pada anak-anak (fedofil) sudah meradang di berbagai wilayah Indonesia. hal ini sangat bertentangan dengan moral bangsa Indonesia yang ramah, halus, dan santun. Selain itu, jika berbicara point pertama ini, tak lepas bagi suatu Negara, di samping harus menjaga perlindungan jiwa, maka sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, sebuah negara wajib melindungi eksploitasi Sumber Daya Alam oleh pihak asing. Sebagaimana diketahui mengenai kasus Freeport, pihak asing merauk banyak keuntungan dari tanah nan merah yang mengandung kekayaan akan barang tambang emas di Papua, dan Indonesia hanya mendapatkan bagian 1% dari 100%. Hal ini sungguh jauh dari cita-cita founding fathers Indonesia. sudah saatnya pemerintah Indonesia meningkatkan skill labor agar dapat bersaing dan mengelola kekayaan negara nya sendiri.



Berbicara mengenai point kedua, mengenai memajukan kesejahteraan umum.

Kesejahteraan dalam Kamus Besar Indonesia diartikan aman, sentosa, tentram, damai (terlepas dari berbagai macam gangguan). Jika ditinjau dari aspek ekonomi, sejahtera berhubungan dengan seberapa besaran keuntungan yang didapatkan oleh seseoang, dan jika ditinjau dari aspek sosial, sejahtera dapat diukur dari seberapa besar pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Kesejahteraan dapat dilihat dari ukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terdiri dari tiga bangunan indikator yaitu tingkat pendapatan, tingkat pendidikan (melek huruf) dan tingkat harapan hidup. Ketiga hal ini dapat merefleksikan kesejahteraan umum Indonesia. Salah satu contoh pengukuran indeks tingkat pendapatan, Indonesia menggunakan pendekatan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di mana ada kejanggalan mengenai pengukuran ini. PDB mengukur output nasional yang dihasilkan dengan disertakan WNA yang berada di Indonesia. PDB Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan akan tetapi tidak disertai dengan kesejahteraan, hal ini dikarenakan adanya pendapatan WNA di dalam negeri yang dimasukkan dalam hitungan serta adanya ketimpangan ekonomi dan sosial. Sehingga PDB yang tinggi tidak dapat mencerminkan kesejahteraan umum Indonesia. Jika dibandingkan dengan jumlah Produk Nasional Bruto (PNB), di mana PNB hanya memilat output nasional yang dihasilkan oleh WNI baik di dalam negeri maupun WNI yang berada di luar negeri. Adapun rasio perbandingan PDB:PNB per bulan Juli 2014 yaitu PDB Indonesia sebesar 868,35 juta USD sedangkan PNB Indonesia Rp 694.194 Juta 
 
 
Begitu pun dengan disparitas yang terjadi di Indonesia tahun 2005-2013 sebagai berikut:
 

 
memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan cita-cita founding fathers Indonesia belum tercapai. 
Berbicara point ketiga mengenai mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mengingat kembali kata Cicero, “Pekerjaan apa yang lebih mulia atau yang lebih bernilai bagi negara, dari pada mengajar generasi yang sedang tumbuh?”. Mengenai hal tersebut, ada kaitannya dengan sistem pendidikan, berbicara pendidikan berarti berbicara investasi di masa depan untuk suatu negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Dalam membangun pendidikan, perlu adanya sikap integritas dan niat yang lurus. Melalui pembenahan pendidikan nasional menyiratkan masa depan bangsa yang sedang dirancang sebaik mungkin untuk mempersiapkan kualitas Sumber Daya Manusia yang dapat bersaing dengan kualitas bangsa- bangsa lainnya. Membangun pendidikan harus memperhatikan tiga konsep tarbiyah, yaitu madrasah, mandzil (rumah), dan lingkungan. 
 

Jika dilihat dari grafik di atas, maka dapat diketahui bahwa sebaran pembangunan sekolah (madrasah) belum merata dan normal. Masih terjadi ketimpangan (disparitas) yang cukup signifikan antara kawasan barat dan timur Indonesia. Dapat dilihat, jumlah sekolah terbanyak yaitu menyebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Timur, sedangkan jumlah sekolah yang sedikit yaitu wilayah Papua, Papua Barat, Maluku. 


Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa terjadi disparitas dalam penyebaran jumlah pengajar (guru). Sehingga menyebabkan pembangunan pendidikan nasional tidak merata. Padahal pendidikan merupakan basic dalam mencapai taraf kehidupan yang lebih layak.  

Melihat angka partisipasi sekolah masyakat Indonesia dilihat dari range umur, yang mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan ke PT masih jauh dari 100%, hanya berkisar pada porsi 46.73% di wilayah Yogyakarta dan terendah di Papua sebesar 17.69%. 
Penulis menyimpulkan bahwa upaya pemerintah dalam memajukan pendidikan nasional Indonesia cukup besar dengan adanya anggaran untuk pendidikan sebesar 20%. Akan tetapi jika melihat data yang ada, maka penulis menarik kesimpulan, bahwa upaya tersebut belum dioptimalkan, konsenterasi pemerintah lebih cenderung kepada pergantian kurikulum setiap pergantian pemerintahan. Belum tentu juga kurikulum tersebut dijalankan dengan baik, apakah adanya interest politik atau niat tulus dalam memperbaiki pendidikan nasional. Dalam membangun pendidikan sudah barang tentu, tidak terjadi disparitas. Maka dari itu, lebih baik pemerintah membenahi disparitas pendidikan nasional agar pembangunan daerah dan nasional dapat terintegrasi. Begitu pun dengan implementasi konsep tarbiyah. Adanya peningkatan sarana pra sarana sekolah (madrasah), pengawasan orang tua (mandzil), dan menerapkan budaya belajar di tengah masyarakat (lingkungan). 
Berbicara point keempat mengenai ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Indonesia telah berperan penting dalam menjaga ketertiban dunia dengan menurunkan sejumlah 4000 personil tentara (TNI) untuk menjaga ketertiban dunia. Akan tetapi Indonesia belum berhasil dalam menyelesaikan masalah keadilan ekonomi Internasional di mana keadilan ekonomi Internasional antara Negara maju dan Negara berkembang terganggu oleh adanya corporatrocacy. Adapun pihak –pihak corporatrocacy tersebut adalah pemerintah Amerika, multinasional companies, World Bank dan IMF. Tiga hal tersebut penghalang kemajuan Negara-negara berkembang.  
 
Sistem ekonomi yang dijalankan dalam Islam bertujuan untuk mencapai maqosid syariah. Sebagaimana yang telah diketahui, maqosid syariah secara umum menarik kemashlahatan dan menghilangkan kemudharatan Adapun tinjauan maqosid syariah secara umum ditinjau dari lima aspek utama yaitu:

1.      menjaga agama

2.      menjaga jiwa

3.      menjaga akal

4.      menjaga keturunan

5.      menjaga harta


  • Jika kita berbicara hal menjaga agama yang dikaitkan dengan cita-cita bangsa Indonesia. Maka bersinggungan dengan, bagaimana Negara dapat menjamin ketertiban dan keamanan dalam beribadah. Selain itu, menjaga kemurnian agama dari pihak-pihak ateisme dan pihak-pihak yang bertentangan dengan kemurnian dan kehidupan beragama.
  • Jika kita berbicara hal menjaga jiwa, maka Negara harus menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pokok) manusia, menjaganya dari kelaparan dan ketimpangan secara sosial ekonomi, serta penghidupan yang layak.
  • Jika kita berbicara hal menjaga akal, maka Negara wajib menjamin tingkat pembangunan pendidikan yang merata dan meningkatkan angka partisipasi sekolah, meningkatkan  taraf melek huruf.
  • Jika kita berbicara hal menjaga keturunan, maka negara wajib menjamin peningkatan kualitas dan tingkat harapan hidup baik bagi ibu dan anak-anak yang akan lahir, memberantas prostitusi.
  • Jika kita berbicara hal menjaga harta, maka negara wajib menjamin kebebasan warga negara dalam memilih pekerjaan, dan hak akan pekerjaan, terpenuhinya lapangan pekerjaan sehingga mendapatkan pekerjaan yang halal dan thoyyib. 

Maka dari itu, dalam mencapai cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945, diperlukan adanya asa untuk meningkatkan kesejahteraan umum dengan pemenuhan kebutuhan dasar (pokok) masyakarat sehingga dapat menurunkan indeks koefisien gini Indonesia. Perlu diadakannya pembangunan yang merata antar wilayah. Selain itu, walaupun Indonesia bukan negara Islam, tetap diharuskan unsur (aspek) agama dimasukkan didalamnya (read: Agama Islam) yang tercermin dalam aspek maqosid syariah. Sehingga dapat mencapai falah. Seorang pemikir, ulama, muslim negarawan, Ahmad Hasan pernah berkata (Azzahra: 2014):

“Tuan Soekarno rupanya belum atau tidak tahu, bahwa bencana dunia yang begini banyak datangnya lantaran negeri-negeri tidak diurus menurut agama yang sebenarnya, Kalau dunia diurus secara agama, niscaya selamatlah dunia dari semua bencana.”

Jadi, apapun sistem yang diimplementasikan dalam roda perekonomian dan pemerintahan suatu negara, maka aspek agama jangan pernah ditinggalkan. Sebab, aspek agama tidak akan pernah dapat dipisahkan dari aspek kehidupan lainnya seperti sosial, politik, ekonomi.


Ditulis oleh Salam Alfarisi
Kader HMI Cabang Bogor 
Komisariat STEI Tazkia




2 komentar:

  1. mantap kanda....
    luar biasa....
    apakah menurut kanda ekonomi demokrasi sama atau ada kesamaan dengan ekonomi Islam?

    BalasHapus
  2. Dalam ekonomi demokrasi itu sendiri memberikan kebebasan dan keluasaan dalam aktivitas perekonomian selama sesuai dengan perundang2an yang telah dibuat. hanya saja dalam hal ini, pemerintah cenderung membuka keran neo liberalism, dimana kaum kapital dapat menguasai market share secara bebas dan leluasa sedangkan kaum proletar hanya sebagai pengikut dan tak memiliki power. Memang tidak dapat dipungkiri, Indonesia bahkan semua negara di dunia menghadapi era globalisasi masa kini. sehingga mau tidak mau Indonesia harus mengambil kebijakan perekonomian terbuka, di mana tujuannya yaitu untuk meningkatkan economic of scale yang dapat meningkatkan devisa negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di sini diperlukan pemerintah yang cekatan dan mengetahui kondisi kekayaan alam Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang paling diberikan oleh Allah SWT berupa pemberian alam yang beraneka ragam. maka dari itu, Indonesia banyak memiliki comparative advantage diantaranya kelapa sawit dan karet. di sini pemerintah harus mengelola sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. sedangkan ekonomi Islam itu sendiri dalam menjalankan aktivitas perekonomiannya menyerahkan kepada mekanisme pasar, dimana akan ada kekuatan demand dan supply yg akan membawa kepada general equilibrium, akan tetapi dalam ekonomi Islam tidak mengabaikan intervensi pemerintah khususnya ketika terjadi distorsi pasar seperti kecurangan2 dalam aktivitas perekonomian, monopoly, penimbunan dll, dalam Ekonomi Islam mengakui hak individu, bersama, dan negara yang sesuai dengan hajat hidup orang banyak sehingga dalam hal ini tidak diperbolehkan eksploitasi sesama manusia. Jika kita melihat kembali salah satu unsur demokrasi ekonomi yaitu mengenai hal pelarangan eksploitasi sesama manusia, maka ada korelasi antara demokrasi ekonomi dan ekonomi Islam. begitu mulia nya cita-cita founding fathers kita. tetapi the important point to note here, di samping itu, jika kita melihat kondisi Indonesia masa kini masih belum tercapai cita-cita founding fathers.

    BalasHapus