Secara garis besar, di dunia ini
terdapat dua macam sistem ekonomi yang ekstrim yaitu sistem ekonomi kapitalis
dan sistem ekonomi sosialis. Adapun beberapa tinjauan yang membedakan antara
kedua sistem ekonomi dunia tersebut yaitu pertama dari segi sistem
pemilikan sumber daya atau faktor – faktor produksi, kedua segi
keleluasaan masyarakat untuk saling berkompetisi satu sama lain dan untuk
menerima imbalan atas prestasi kerjanya, ketiga kadar peranan pemerintah
dalam mengatur, mengarahkan, dan merencanakan kehidupan bisnis dan perekonomian
pada umumnya (Dumairy: 1996). Dari ketiga tinjauan di atas, dapat diketahui
bahwa sistem kapitalis mengakui sistem pemilikan individu atas sumber daya
ekonomi dan faktor produksi secara penuh, dan masyarakat berkompetisi secara
bebas untuk mendapatkan keuntungan, serta campur tangan pemerintah yang
diminimalisasi (invisible hand). Sedangkan sistem sosialis, mengakui
kepemilikan bersama (negara) atas sumber daya ekonomi, sistem sosialis
menjalankan dan memajukan perekonomian secara bersama (terpusat), serta kadar
campur tangan pemerintah yang tinggi.
Dua sistem ekonomi dunia ini,
memiliki kelemahan pada waktu nya masing- masing. Ketika terjadi market
failure pada mekanisme pasar tanpa adanya campur tangan pemerintah,
sehingga mengakibatkan pihak yang memiliki modal mendapatkan keuntungan yang
menjanjikan kemakmuran, sedangkan pihak proletar menjadi pihak yang
mengalami kekurangan dan kemunduran. Dengan hal tersebut, maka demand market
pun menjadi berkurang sehingga tidak mencapai titik keseimbangan yang baru. Hal
ini membuktikan bahwa sistem kapitalis tidak cukup untuk menjalankan roda
perekonomian, begitu pun dengan sistem sosialis, di mana menganut perekonomian
terpusat, mengalami keruntuhan semenjak perpecahan Eropa Timur dan runtuhnya
Uni Soviet di era 1990-an. Indikator yang menyebabkan kehancuran karena
rendahnya inovasi dan motivasi masyarakat untuk bekerja dan hidup lebih layak
(Rahardja dan Manurung: 2004).
Ditinjau dari kelemahan- kelemahan
sistem ekonomi di atas, menjadikan sistem ekonomi campuran menjadi alternatif
sistem perekonomian. Dalam pidato salah satu pencetus Sistem Ekonomi Pancasila,
Sumitro Djojohadikusumo di Amerika tahun 1949 menyatakan dengan tegas bahwa
sistem yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia adalah ekonomi campuran tetapi
beriringnya waktu yang berkembang, telah disepakati suatu bentuk sistem ekonomi
baru yaitu Sistem Ekonomi Pancasila.
Merujuk
kepada UUD 1945 hasil amandemen, sistem perekonomian yang berlaku di Indonesia tercantum
dalam pasal 33 ayat 1 dan 4 yang berbunyi:
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan
lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal tersebut maka sistem ekonomi yang
diterapkan di Indonesia merupakan sistem ekonomi yang berasas pada kekeluargaan
serta demokrasi ekonomi. Kedua hal ini menjadi benchmark. Asas
kekeluargaan adalah sebagai rambu untuk mewujudkan demokrasi ekonomi di
Indonesia agar seluruh sumber daya ekonomi nasional digunakan sebaik-baiknya
untuk mendatangkan manfaat yang optimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Sumber
daya ekonomi nasional yang tersedia harus dikelola secara efisien untuk
mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang diiringi dengan pemerataan bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Berbicara hal demokrasi ekonomi, maka dapat merujuk
kepada cita-cita founding fathers Indonesia yang tercantum dalam TAP MPRS No
XXIII tahun 1966 pasal 6 yang berbunyi:
a)
perekonomian
disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan, dan
karenanya tidak mengenal struktur pertentangan kelas;
b)
sumber-sumber kekayaan negara dan keuangan negara digunakan dengan
permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat, sedang pengawasan
dari penggunaan ada pada lembaga-lembaga perwakilan rakyat pula;
c)
cabang-cabang
produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup rakyat banyak
dikuasai oleh Negara;
d)
kepada
warga negara diberi kebebasan dalam memilih pekerjaan dan diberi
hak akan pekerjaan serta penghidupan yang layak;
e)
hak
milik perorangan diakui dan dimanfaatkan guna kesejahteraan masyarakat,
dan karenanya tidak boleh dijadikan alat unruk mengeksploitasi
sesama manusia.
f)
potensi,
inisiatif dan daya kreasi
setiap warga negara dapat diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum;
Melihat kondisi di atas, dapat kita ketahui bahwa
Bangsa Indonesia masih sangat jauh dari cita-cita demokrasi ekonomi dan
berlandaskan asas kekeluargaan. Masih terjadi disparitas antar golongan,
ekonomi, hak dan kehidupan sosial. Jika kita kaitkan kembali dengan cita-cita founding
fathers Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 serta tinjauan
maqosid syariah sebagai berikut:
Adapun cita- cita bangsa Indonesia yang tertuang
dalam pembukaan UUD 1945 yaitu:
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia
2. memajukan kesejahteraan umum
3. mencerdaskan kehidupan bangsa
4. dan ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Jika membahas point pertama yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, maka akan dikaitkan dengan
bagaimana suatu Negara (read: Indonesia), dapat menjamin perlindungan atas
seluruh jiwa rakyat Indonesia dari penindasan, kelaparan, kemiskinan,
ketimpangan dan hal-hal lainnya yang terkait. Begitu pun dengan perlindungan akan
hak atas keadilan hukum. Kita dapat mengetahui masih banyak terjadi pembunuhan
sadis tak berperikemanusiaan, pemerkosaan, dan yang terupdate mengenai
kekerasan pada anak-anak (fedofil) sudah meradang di berbagai wilayah
Indonesia. hal ini sangat bertentangan dengan moral bangsa Indonesia yang
ramah, halus, dan santun. Selain itu, jika berbicara point pertama ini, tak
lepas bagi suatu Negara, di samping harus menjaga perlindungan jiwa, maka
sesuai dengan asas demokrasi ekonomi, sebuah negara wajib melindungi
eksploitasi Sumber Daya Alam oleh pihak asing. Sebagaimana diketahui mengenai
kasus Freeport, pihak asing merauk banyak keuntungan dari tanah nan merah yang
mengandung kekayaan akan barang tambang emas di Papua, dan Indonesia hanya
mendapatkan bagian 1% dari 100%. Hal ini sungguh jauh dari cita-cita founding
fathers Indonesia. sudah saatnya pemerintah Indonesia meningkatkan skill labor
agar dapat bersaing dan mengelola kekayaan negara nya sendiri.
Berbicara mengenai point kedua, mengenai memajukan
kesejahteraan umum.
Kesejahteraan
dalam Kamus Besar Indonesia diartikan aman, sentosa, tentram, damai (terlepas
dari berbagai macam gangguan). Jika ditinjau dari aspek ekonomi, sejahtera
berhubungan dengan seberapa besaran keuntungan yang didapatkan oleh seseoang,
dan jika ditinjau dari aspek sosial, sejahtera dapat diukur dari seberapa besar
pelayanan publik yang dapat dinikmati oleh masyarakat luas. Kesejahteraan dapat
dilihat dari ukuran Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang terdiri dari tiga
bangunan indikator yaitu tingkat pendapatan, tingkat pendidikan (melek huruf)
dan tingkat harapan hidup. Ketiga hal ini dapat merefleksikan kesejahteraan
umum Indonesia. Salah satu contoh pengukuran indeks tingkat pendapatan,
Indonesia menggunakan pendekatan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), di mana
ada kejanggalan mengenai pengukuran ini. PDB mengukur output nasional yang
dihasilkan dengan disertakan WNA yang berada di Indonesia. PDB Indonesia dari
tahun ke tahun mengalami peningkatan akan tetapi tidak disertai dengan
kesejahteraan, hal ini dikarenakan adanya pendapatan WNA di dalam negeri yang
dimasukkan dalam hitungan serta adanya ketimpangan ekonomi dan sosial. Sehingga
PDB yang tinggi tidak dapat mencerminkan kesejahteraan umum Indonesia. Jika
dibandingkan dengan jumlah Produk Nasional Bruto (PNB), di mana PNB hanya
memilat output nasional yang dihasilkan oleh WNI baik di dalam negeri maupun
WNI yang berada di luar negeri. Adapun rasio perbandingan PDB:PNB per bulan
Juli 2014 yaitu PDB Indonesia sebesar 868,35 juta USD sedangkan PNB Indonesia Rp 694.194 Juta
Begitu
pun dengan disparitas yang terjadi di Indonesia tahun 2005-2013 sebagai
berikut:
memajukan kesejahteraan umum sesuai dengan cita-cita
founding fathers Indonesia belum tercapai.
Berbicara point ketiga mengenai
mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mengingat kembali kata Cicero, “Pekerjaan
apa yang lebih mulia atau yang lebih bernilai bagi negara, dari pada mengajar generasi
yang sedang tumbuh?”. Mengenai hal tersebut, ada kaitannya dengan sistem
pendidikan, berbicara pendidikan berarti berbicara investasi di masa depan
untuk suatu negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Dalam membangun
pendidikan, perlu adanya sikap integritas dan niat yang lurus. Melalui
pembenahan pendidikan nasional menyiratkan masa depan bangsa yang sedang
dirancang sebaik mungkin untuk mempersiapkan kualitas Sumber Daya Manusia yang
dapat bersaing dengan kualitas bangsa- bangsa lainnya. Membangun pendidikan
harus memperhatikan tiga konsep tarbiyah, yaitu madrasah, mandzil
(rumah), dan lingkungan.
Jika dilihat dari grafik di atas, maka dapat
diketahui bahwa sebaran pembangunan sekolah (madrasah) belum merata dan normal.
Masih terjadi ketimpangan (disparitas) yang cukup signifikan antara kawasan
barat dan timur Indonesia. Dapat dilihat, jumlah sekolah terbanyak yaitu
menyebar di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat dan Jawa Timur, sedangkan jumlah
sekolah yang sedikit yaitu wilayah Papua, Papua Barat, Maluku.
Dari keterangan di atas, dapat diketahui bahwa terjadi
disparitas dalam penyebaran jumlah pengajar (guru). Sehingga menyebabkan
pembangunan pendidikan nasional tidak merata. Padahal pendidikan merupakan basic
dalam mencapai taraf kehidupan yang lebih layak.
Melihat angka partisipasi sekolah masyakat Indonesia
dilihat dari range umur, yang mendapatkan kesempatan melanjutkan pendidikan ke
PT masih jauh dari 100%, hanya berkisar pada porsi 46.73% di wilayah Yogyakarta
dan terendah di Papua sebesar 17.69%.
Penulis menyimpulkan bahwa upaya pemerintah dalam
memajukan pendidikan nasional Indonesia cukup besar dengan adanya anggaran
untuk pendidikan sebesar 20%. Akan tetapi jika melihat data yang ada, maka
penulis menarik kesimpulan, bahwa upaya tersebut belum dioptimalkan,
konsenterasi pemerintah lebih cenderung kepada pergantian kurikulum setiap
pergantian pemerintahan. Belum tentu juga kurikulum tersebut dijalankan dengan
baik, apakah adanya interest politik atau niat tulus dalam memperbaiki pendidikan
nasional. Dalam membangun pendidikan sudah barang tentu, tidak terjadi
disparitas. Maka dari itu, lebih baik pemerintah membenahi disparitas
pendidikan nasional agar pembangunan daerah dan nasional dapat terintegrasi.
Begitu pun dengan implementasi konsep tarbiyah. Adanya peningkatan sarana pra
sarana sekolah (madrasah), pengawasan orang tua (mandzil), dan menerapkan
budaya belajar di tengah masyarakat (lingkungan).
Berbicara
point keempat mengenai ikut serta dalam menjaga ketertiban dunia yang
berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Indonesia
telah berperan penting dalam menjaga ketertiban dunia dengan menurunkan
sejumlah 4000 personil tentara (TNI) untuk menjaga ketertiban dunia. Akan
tetapi Indonesia belum berhasil dalam menyelesaikan masalah keadilan ekonomi
Internasional di mana keadilan ekonomi Internasional antara Negara maju dan
Negara berkembang terganggu oleh adanya corporatrocacy. Adapun pihak –pihak
corporatrocacy tersebut adalah pemerintah Amerika, multinasional companies,
World Bank dan IMF. Tiga hal tersebut penghalang kemajuan Negara-negara
berkembang.
Sistem ekonomi yang dijalankan dalam
Islam bertujuan untuk mencapai maqosid syariah. Sebagaimana yang telah
diketahui, maqosid syariah secara umum menarik kemashlahatan dan menghilangkan
kemudharatan Adapun tinjauan maqosid syariah secara
umum ditinjau dari lima aspek utama yaitu:
1. menjaga agama
2. menjaga jiwa
3. menjaga akal
4. menjaga keturunan
5. menjaga harta
- Jika kita berbicara hal menjaga agama yang dikaitkan dengan cita-cita bangsa Indonesia. Maka bersinggungan dengan, bagaimana Negara dapat menjamin ketertiban dan keamanan dalam beribadah. Selain itu, menjaga kemurnian agama dari pihak-pihak ateisme dan pihak-pihak yang bertentangan dengan kemurnian dan kehidupan beragama.
- Jika kita berbicara hal menjaga jiwa, maka Negara harus menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar (pokok) manusia, menjaganya dari kelaparan dan ketimpangan secara sosial ekonomi, serta penghidupan yang layak.
- Jika kita berbicara hal menjaga akal, maka Negara wajib menjamin tingkat pembangunan pendidikan yang merata dan meningkatkan angka partisipasi sekolah, meningkatkan taraf melek huruf.
- Jika kita berbicara hal menjaga keturunan, maka negara wajib menjamin peningkatan kualitas dan tingkat harapan hidup baik bagi ibu dan anak-anak yang akan lahir, memberantas prostitusi.
- Jika kita berbicara hal menjaga harta, maka negara wajib menjamin kebebasan warga negara dalam memilih pekerjaan, dan hak akan pekerjaan, terpenuhinya lapangan pekerjaan sehingga mendapatkan pekerjaan yang halal dan thoyyib.
Maka dari itu, dalam mencapai cita-cita bangsa
Indonesia yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945, diperlukan adanya asa untuk
meningkatkan kesejahteraan umum dengan pemenuhan kebutuhan dasar (pokok)
masyakarat sehingga dapat menurunkan indeks koefisien gini Indonesia. Perlu diadakannya pembangunan yang merata antar wilayah. Selain
itu, walaupun Indonesia bukan negara Islam, tetap diharuskan unsur (aspek)
agama dimasukkan didalamnya (read: Agama Islam) yang tercermin dalam aspek
maqosid syariah. Sehingga dapat mencapai falah. Seorang pemikir, ulama, muslim
negarawan, Ahmad Hasan pernah berkata (Azzahra: 2014):
“Tuan Soekarno rupanya belum atau tidak tahu, bahwa bencana dunia
yang begini banyak datangnya lantaran negeri-negeri tidak diurus menurut agama
yang sebenarnya, Kalau dunia diurus secara agama, niscaya selamatlah dunia dari
semua bencana.”
Jadi, apapun sistem yang diimplementasikan
dalam roda perekonomian dan pemerintahan suatu negara, maka aspek agama jangan
pernah ditinggalkan. Sebab, aspek agama tidak akan pernah dapat dipisahkan dari
aspek kehidupan lainnya seperti sosial, politik, ekonomi.
Ditulis oleh Salam Alfarisi
Kader HMI Cabang Bogor
Komisariat STEI Tazkia
mantap kanda....
BalasHapusluar biasa....
apakah menurut kanda ekonomi demokrasi sama atau ada kesamaan dengan ekonomi Islam?
Dalam ekonomi demokrasi itu sendiri memberikan kebebasan dan keluasaan dalam aktivitas perekonomian selama sesuai dengan perundang2an yang telah dibuat. hanya saja dalam hal ini, pemerintah cenderung membuka keran neo liberalism, dimana kaum kapital dapat menguasai market share secara bebas dan leluasa sedangkan kaum proletar hanya sebagai pengikut dan tak memiliki power. Memang tidak dapat dipungkiri, Indonesia bahkan semua negara di dunia menghadapi era globalisasi masa kini. sehingga mau tidak mau Indonesia harus mengambil kebijakan perekonomian terbuka, di mana tujuannya yaitu untuk meningkatkan economic of scale yang dapat meningkatkan devisa negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, di sini diperlukan pemerintah yang cekatan dan mengetahui kondisi kekayaan alam Indonesia. Indonesia merupakan salah satu negara yang paling diberikan oleh Allah SWT berupa pemberian alam yang beraneka ragam. maka dari itu, Indonesia banyak memiliki comparative advantage diantaranya kelapa sawit dan karet. di sini pemerintah harus mengelola sebaik-baiknya untuk kepentingan kesejahteraan rakyat. sedangkan ekonomi Islam itu sendiri dalam menjalankan aktivitas perekonomiannya menyerahkan kepada mekanisme pasar, dimana akan ada kekuatan demand dan supply yg akan membawa kepada general equilibrium, akan tetapi dalam ekonomi Islam tidak mengabaikan intervensi pemerintah khususnya ketika terjadi distorsi pasar seperti kecurangan2 dalam aktivitas perekonomian, monopoly, penimbunan dll, dalam Ekonomi Islam mengakui hak individu, bersama, dan negara yang sesuai dengan hajat hidup orang banyak sehingga dalam hal ini tidak diperbolehkan eksploitasi sesama manusia. Jika kita melihat kembali salah satu unsur demokrasi ekonomi yaitu mengenai hal pelarangan eksploitasi sesama manusia, maka ada korelasi antara demokrasi ekonomi dan ekonomi Islam. begitu mulia nya cita-cita founding fathers kita. tetapi the important point to note here, di samping itu, jika kita melihat kondisi Indonesia masa kini masih belum tercapai cita-cita founding fathers.
BalasHapus